A.
AQIDAH
Pengertian
•
Bahasa
: Aqoda – Ya’qidu : mengikatkan Tali, mengokohkan Janji
•
Istilah
: Perjanjian manusia dengan tuhan yang berisi tentang kesediaan manusia
untuk tunduk dan patuh secara sukarela kepada kehendak Allah
Ruang Lingkup
Ruang lingkup akidah adal 6 komponen
dasar perjanjian :
1.
Keyakinan
hati bahwa tidak ada tuhan selain Allah, ketika manusia didapkan pada kesulitan
hidup ia hanya akan meminta pertolongan pada Allah
2.
Keyakinan
hati bahwa ada hal yang Ghaib, control
diri dan obyektif,
3.
Keyakinan
hati bahwa ada manusia yang diberi amanah kerasulah oleh Allah
4.
Keyakinan
hati bahwa ada petunjuk hidup yang diberikan Allah
5.
Keyakinan
hati bahwa ada pertanggungjawaban amal perbuatan setelah kematian
6.
Keyakinan
hati bahwa ada aturan pasti yang melandasi kehidupan ini yang dibuat oleh Allah
Manusia yang memenuhi janji yang
dibuatnya dengan Allah, akan menjadi manusia yang mandiri, mampu mengendalikan
diri, objektif dalam menanggapi informasi, mampu memilih yang terbaik bagi diri
dan lingkungannya, sportif dalam berbuat, dan selalu belajar dari pengalaman di
masa lampau
Kedudukan
Aqidah dalam pokok Ajaran Islam.
Aqidah merupakan akar bagi setiap
perbuatan manusia, apa bila akr pohon perbuatan manusia kokoh, maka pohon
perbuatan manusia itu berbuah dan tahan dari berbagai tiupan angin cobaan. Apa
bila akar pohon perbuatan manusia rapuh
atau tanpa akar sama sekali, maka buah perbuatan manusia itu tidak
bermakna dan mudah roboh oleh tiupan godaan angin, perbuatan-perbuatan tersebut
adalah syari’ah
B.
SYARI’AH
Pengertian :
•
Bahasa : Syara’a – Yasyra’u : membuat
undang-undang.
•
Istilah : Peraturan Allah yang diberikan
kepada manusia melalui para nabi agar manusia selamat di nunia maupun akhirat,
dengan kata lain syari’at merupakan bukti dari aqidah
Ruang Lingkup
Syari’ah
Ø Ibadah : peraturan yang bertalikan dengan perbuatan manusia guna
mendekatkan diri kepada Allah, mengingat keagungan-Nya, dan berterima kasih
atas karunia-Nya. Contohnya thaharah, sholat, puasa, zakat, haji.
Ø Muamalat : peraturan yang bertalikan dengan perbuatan manusia guna menemukan
kebaikan bersama dan mengurangi kedzaliman atas manusia lain pada umumnya. Contoh
nya pernikahan, pembagian harta waris, dll.
Kedudukan
Syariah dalam pokok Ajaran Islam.
Kedudukan Syariah dalam pokok Ajaran
Islam merupakan bukti aqidah yang diwujudkan dalam perbuatan-perbuatan,
perbuatan itu dilandasi akar keyakinan hati akan tunduk dan patuh secara
sukarela pada kehendak Allah (Aqidah) buah perbuatan itu danamakan akhlaq
C.
AKHLAQ
Pengertian
Bahasa : Kholaqo – yakhluqu – kholqon : membuat, atau menjadikan
sesuatu,
Istilah : tindakan membentuk atau membiasakan perbuatan yang
bermanfaat bagi orang lain.
Ruang Lingkup
Akhlaq
Akhlaq Kepada Allah :
Menjauh diri dari perbuatan keji dan Munkar, berempati pada penderitaan orang
lain, menyayangi orang lain sebagaimana menyayangi diri sendiri, dan
menyadari bahwa semua manusia sedrajat
di hadapan Allah.
Akhlaq kepada Manusia : Menghormati kehormatan dirinya, saling
menghormati, saling menolong, dll.
Kedudukan
Akhlaq
Kedudukan
akhlaq dalam ajaran islam adalah hasil, dampak atau buah dari
perbuatan-perbuatan (syari’ah) yang dilandasi keyakinan tunduk dan patuh secara
sukarela pada kehendak Allah ( Aqidah
D.
HUBUNGAN
AKHIDAH, SYARIAH DAN AKHLAQ DALAM PRILAKU MANUSIA.
Syariat
hanya akan berdiri kokoh apa bila didasari dengan akidah yang kuat, akhlaq akan
terbentuk dengan baik apa bila Syariat dilaksanakan dengan tepat.
Hubungan
akhidah, syariah dan akhlaq seperti sebuah uang logam, uang logam adalah
Syariah, satu sisi mata uang adlah Aqidah dan sisi lainnya adalah akhlaq.
Syari’ah adalah ruang dan waktu bagi terjadinya prilaku manusia, prilaku
manusia menjadi bermakna apa bila
didasari dengan tujuan yang jelas (aqidah) dan berdampak bagi manusia lain
(akhlaq)
Contoh
: Shalat adalah Syari’ah, tetapi shalat akan sia-sia apa bila tidak didasari keyakinan bahwa
perbuatan itu smata-mata karena Allah ( aqidah) dan tidak member manfaat
positif bagi manusia lain. (akhlaq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar